Kasus Covid-19 di Singapura, Salah Satunya WNI yang Masuk Ilegal

Kasus Covid-19 di Singapura, Salah Satunya WNI yang Masuk Ilegal

Singapura. (Foto: ist)

Singapura, Batamnews - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Singapura tanpa dokumen yang sah, termasuk di antara kasus impor baru Covid-19 yang dilaporkan pada Kamis (17/6/202), kata kementerian kesehatan (MOH).

Pria berusia 26 tahun yang dikenal sebagai kasus 64265 itu ditangkap petugas Polisi Coast Guard setelah memasuki perairan Singapura.

Dia termasuk di antara tujuh kasus impor infeksi Covid-19 yang dilaporkan pada hari Kamis.

Pria itu dites Covid-19 dan diisolasi hingga dibawa ke rumah sakit. Hasil tesnya positif untuk virus corona pada hari Rabu, kata MOH. Namun pria itu tak menunjukkan gejala Covid-19.

Singapura melaporkan total 27 kasus Covid-19 baru pada Kamis, 20 di antaranya berada di komunitas.

Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah dikaitkan dengan kasus sebelumnya, dan sudah ditempatkan di karantina, enam kasus lainnya terdeteksi melalui pengawasan.

Hingga kemarin, negara itu telah melaporkan total 62.366 kasus Covid-19 dan 34 kematian akibat pandemi tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews