Polda Kepri Serahkan Dua Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Karimun

Polda Kepri Serahkan Dua Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Karimun

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan 2 orang tersangka mafia tanah, Mustarsidin dan Hasnan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Batam, Batamnews - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan 2 orang tersangka mafia tanah, Mustarsidin dan Hasnan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, pada 11 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, kedua tersangka ini ditangkap atas tuduhan melakukan penipuan dan pemalsuan surat-surat tanah.

Untuk kedua tersangka dijatuhkan hukuman berbeda. Terhadap tersangka atas nama Hasnan dipersangkakan dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana atau pasal 378 K.U.H.Pidana Jo pasal 55 atau 56 K.U.H.Pidana.
 
Dan tersangka atas nama Mustarsidin dipersangkakan dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana.

Baca juga: Kapolda dan Kakanwil BPN Kepri Apresiasi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum

Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Rama Pattara menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Hasnan adalah membuat surat-surat penjualan tanah palsu untuk meyakinkan pembeli.

“Tapi tersangka Hasnan ini tidak pernah menjelaskan kepada pembeli bahwa lahan tersebut milik PT Karimun Sejahtera Propertindo dengan dasar surat kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 537, Tahun 1999 dengan luas tanah 642.600 M²,” jelas Rama.

Selain membuat surat-surat yang berhubungan dengan jual beli lahan, tersangka Hasnan juga menggunakan surat yang dibuat tersebut sebagai dasar penjualan oleh tersangka Mustarsidin kepada korbannya Rizal.

Baca juga: Tips Jitu Terhindar dari Mafia Tanah Versi Menteri Sofyan Djalil

“Jadi Hasnan ini membantu Mustar dalam melakukan penipuan jual beli lahan terhadap korban,” kata Rama.

Terhadap 2 orang tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penyerahan dan Barang Bukti (BB) Ke Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 11 Juni 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews