Jerinx SID Bebas dari Penjara

Jerinx SID Bebas dari Penjara

Jerinx SID. (Foto: ist)

Denpasar, Batamnews - I Gede Aryastina alias Jerinx, grup Superman Is Dead (SID), bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021). 

Ia bebas setelah menjalani masa hukuman kasus pencemaran nama baik. 

Jerinx dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra, keluarga dan penasihat hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.

Menurut Gendo, tak ada persiapan khusus menjemput kliennya. Jerinx direncanakan akan mengadakan upacara pembersihan diri atau melukat bersama keluarganya, sekeluar dari penjara. Demikian disitat dari kumparan.

Jerinx menjalani vonis 10 bulan penjara setelah bandingnya diterima. Semula, ia divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama.

Baca: Banding Diterima, Drummer SID Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara

Ia dilaporkan ketua IDI Bali atas tuduhan pencemaran nama baik dalam unggahannya di akun Instagram @jrxsid, 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Sebut Satgas Covid `Goblok`, Pemuda di Batam Tak Berkutik Ditangkap Polisi


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews