Bareskrim Polri Tahan Politikus Hanura Ambroncius Nababan

Bareskrim Polri Tahan Politikus Hanura Ambroncius Nababan

Ambroncius Nababan. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, Rabu (27/1/2021).

Penahanan Ambroncius yang juga Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) ini terkait dengan kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini. 

Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa penyidik pada Selasa (26/1) petang dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet dilansir Suara.com---jaringan Batamnews.

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews