Banding Diterima, Drummer SID Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara

Banding Diterima, Drummer SID Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara

Jerinx SID. (Foto: ist)

Denpasar - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjadi terpindana kasus ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO mendapat keringan hukuman.

Jerinx SID semula divonis hukuman 14 bulan penjara pada putusan tingkat pertama.

Kekinian hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis tersebut setelah melewati proses banding kasus ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID.

"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Selasa (18/1/2021).

Putusan tersebut, kata Sobandi, telah disampaikan kepada kuasa hukum Jerinx dan jaksa. Selanjutnya kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk pertimbangan pengajuan kasasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews