Kakek Mustafa Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi: Dia Memang Benci Pemerintah

Kakek Mustafa Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi: Dia Memang Benci Pemerintah

Mustafa Kamal, pria paruh baya yang terjerat kasus ITE. (Foto: Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Mustafa Kamal, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terancam hukuman 6 tahun penjara setelah berulah menyebarkan kebencian melalui media sosial Twitter.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan dari hasil pendalaman penyidik, diketahui pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini memang memiliki kebencian kepada pemerintah.

"Pengakuan tersangka dalam BAP menyebutkan dia memang benci pemerintah, terutama kepada Presiden Joko Widodo," kata Harry, Senin (17/5/2021) sore.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mustafa dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Kakek-kakek Penghina Jokowi di Twitter Diringkus Polda Kepri

Mustafa diamankan oleh tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/5/2021) lalu.

Pria tersebut diamankan atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.

"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews