Jerinx SID 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus `IDI Kacung WHO`

Jerinx SID 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus `IDI Kacung WHO`

Jerinx SID. (Foto: ist)

Denpasar - Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun dan 2 bulan denda Rp 10 juta dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam persidangan yang digelar Kamis (19/11/2020).

Hakim menilai terdakwa yang bernama lengkap I Gede Aryastina tersebut terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid atau kasus ini dikenal dengan 'IDI Kacung WHO'. 

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.  

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, dikutip Batamnews dari kumparan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

Suami Nora Alexandra ini dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun instagramnya.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.  

Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews