Polisi Beberkan Kronologi ASN Tanjungpinang Vina Saktiani Jadi Tersangka Penipuan

Polisi Beberkan Kronologi ASN Tanjungpinang Vina Saktiani Jadi Tersangka Penipuan

Vina Saktiani, oknum ASN Tanjungpinang yang jadi tersangka kasus penipuan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Vina Saktiani, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

Polisi menyebut, eks Lurah Lurah Tanjung Ayun Sakti itu berstatus tersangka setelah dilaporkan menipu Tarmizi, seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca: Polisi Tetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka

Modusnya, ia menjanjikan anak anggota DPRD Bintan bisa lolos seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, kejadian dugaan penipuan itu berawal pelapor memberitahukan kepada anaknya bahwa tersangka bisa membantu meloloskan seleksi IPDN.

"Anak pelapor berkeinginan masuk IPDN, setelah itu pelapor menghubungi tersangka untuk bertemud di sebuah kafe Jalan Basuki Rahmat, sekitar bulan Maret 2019," kata Rio, Jumat (4/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Vina menyakinkan Tarmizi, dirinya bisa meloloskan anaknya untuk masuk IPDN namun dengan catatan harus membayar Rp 300 juta. 

Korban yang percaya dengan manis janji manis Vina akhirnya menyerahkan uang tersebut.

"Uang sudah diserahkan, tetapi anak pelapor tidak lulus saat mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD)," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Rio, Vina memberitahu ke pelapor bahwa anaknya bisa lulus lewat 'jalur belakang'. Ia pun menyuruh anak pelapor untuk menunggu di Bandung, Jawa Barat.

"Mereka pun berangkat ke kampus IPDN dan pada saat itu pelapor bersama anaknya menunggu di kantin Kampus IPDN Jatinangor. Setelah menunggu, tersangka memberitahu sekarang tidak bisa masuk," ujarnya.

Baca: Polisi Bakal Jemput Paksa ASN Tanjungpinang Vina Saktiani

Namun, Vina kembali menyakinkan korban untuk menyisipkan anaknya ketika siswa setelah mengikuti pendidikan dasar di Akpol. Setelah menunggu selama 2 bulan, anak korban tidak kunjung masuk.

"Merasa telah ditipu, korban meminta tersangka mengembalikan uangnya, tetapi tersangka hanya membayarkan Rp 100 juta pada November 2019 lalu," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka memberikan cek Bank Mandiri Tanjungpinang atas nama PT KAP senilai Rp 200 juta ke korban. Namun setelah korban ingin mencairkan cek tersebut, dananya tidak ada. 

"Korban memberi waktu ke tersangka untuk mengembalikan uangnya, tapi tersangka hanya membayarkan Rp 70 juta lagi, sementara sisanya Rp 110 juta sampai saat ini belum dikembalikan, sehingga korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjungpinang," sebutnya.

Sebelumnya, Vina menyerahkan diri setelah Polres Tanjungpinang sempat mengultimatum akan melakukan upaya penjemputan paksa, usai perempuan itu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Ia ditahan sejak Senin (31/5/2021) lalu.

Baca: Jadi Tersangka Penipuan, Eks Lurah di Tanjungpinang Serahkan Diri ke Polisi


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews