Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik

Polisi Bakal Jemput Paksa ASN Tanjungpinang Vina Saktiani

Polisi Bakal Jemput Paksa ASN Tanjungpinang Vina Saktiani

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Vina Saktiani oknum ASN Pemko Tanjungpinang dalam kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN sebesar Rp 300 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menegaskan, penyidik Satreskrim dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka Vina. Ia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Dua kali tak hadir panggilan, kita akan lakukan upaya lain, penjemputan paksa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Luran Tanjung Ayun Sakti ini ditetapkan sebagai tersangka penipuan penerimaan seleksi IPDN terhadap seorang warga Tanjungpinang, Kamis, (22/4/2021) lalu.

Baca juga: Polisi Tetapkan ASN Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai Tersangka

Selama ditetap sebagai tersangka, Vina dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di Pekanbaru, sehingga penyidik melakukan upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, AKP Rio menjelaskan, modus tersangka melakukan penipuan dengan iming-iming meloloskan korban dalam seleksi penerimaan taruna Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada bulan April 2021 lalu.

"Dia menjanjikan seseorang masuk ke IPDN melalui jalurnya, dan meminta sejumlah uang ke korban," ucapnya.

Kemudian, setelah uang Rp 300 juta diserahkan, korban pun hingga sampai detik ini ya kunjung dipanggil.

Baca juga: ASN Tanjungpinang Vina Saktiani Tersangka Penipuan, Wako Rahma: Tanggung Sendiri

"Dari awal dijanjikan masuk, tersangka menjanjikan meloloskan penerimaan itu, padahal dia bukan tim panitia seleksi, itu hanya tipu muslihat saja," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews