Modus Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Peras Eksportir Udang

Modus Oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Batam Peras Eksportir Udang

Proses penangkapan WD oleh anggota Polda Kepri terkait dengan pemerasan kepada eksportir udang di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WD ditangkap anggota Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

WD yang merupakan PNS di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung ditangkap di Restoran Morning Bakery KBC, kawasan KDA, Batam Kota pada Jumat (21/5/2021) siang.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo mengatakan WD ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar terhadap eksportir udang.

"Yang bersangkutan meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura di Kota Batam yg dilakukan oleh Pelaku Usaha ekportir udang kepada salah satu eksportir dengan perhitungan Rp 10 ribu per box (fiber board)," kata Teguh, Jumat (28/5/2021).

Baca: Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Terkait Korupsi

Oleh WD, eksportir udang ini dipanggil dan dimintai uang dengan hitungan per kotak. Jika permintaan itu tak dipenuhi, ia menunda-nunda penandatangan Surat Persetujuan Muat (SPM).

Ulur waktu penandatanganan SPM ini, lanjut Teguh, bisa berimbas pada rusaknya barang milik pelaku usaha yang hendak diekspor ke Singapura. Dampak yang dialami eksportir adalah rusaknya barang tersebut.

"Udang jadi tidak segar lagi atau cepat busuk dan ekspor menjadi terhambat sehingga merugikan para pelaku usaha," kata Teguh.

Sementara, dalam penangkapan pekan lalu, anggota Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti yakni amplop coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000,- dan rekapitulasi ekspor udang.

Baca: Oknum PNS di Batam Ditangkap Polisi Usai Minta Fee ke Pengusaha Eksportir

Kemudian, tas tangan warna coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636,-, KTP, SIM A, NPWP, STNK, buku tabungan, kartu ATM 11 buah berbagai bank, buku nota dan sejumlah dokumen terkait. 

Kini WD meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews