Kejari Karimun Telusuri Dugaan Oknum Jaksa Peras Terdakwa Narkoba

Kejari Karimun Telusuri Dugaan Oknum Jaksa Peras Terdakwa Narkoba

Ilustrasi.

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun langsung turun menelusuri kabar dugaan pemerasan oleh oknum penegak hukum ke seorang terdakwa kasus narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tengah mencari kebenaran terkait informasi tersebut.

"Kita sedang menelusurinya. Apakah memang ada permintaan uang kepada terdakwa atau tidak," kata Hamonangan, Minggu (10/11/2019).

Hamonangan, menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung membenarkan informasi awal yang masuk tanpa adanya pembuktian.

"Makanya itu kami akan cari kebenarannya terlebih dahulu. Bagaimananya nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Namun, permintaan sejumlah uang itu tidak disampaikan langsung oleh oknum jaksa berinisial Da, melainkan melalui seorang terdakwa lainnya kepada terdakwa berinisial Sb.

"Apakah ini benar atau tidak, karena yang menyampaikan kan seorang yang katanya terdakwa juga. Kita akan cek kebenarannya, atau akal-akalan terdakwa yang mengaku disuruh ini untuk menakuti terdakwa Sb," ujar Hamonangan.

Baca: Terdakwa Narkoba di Karimun Mengaku Diperas Oknum Jaksa

Kepada sejumlah wartawan pada Jumat (8/11/2019) lalu, Sb juga menyebut oknum jaksa itu sempat mengintimidasi dirinya dengan mengatakan dirinya layak ditahan ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Lihat dari barang bukti, ini sudah bisa ditahan di Nusakambangan katanya. Macam saya ini bandar narkoba yang besar," kata Sb.

Pria mengakui bahwa ia sebagai pemakai narkoba akan tetapi tidak pernah menjual barang haram tersebut.

Sb menyebutkan jika jaksa Da juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa terdakwa kasus narkoba lainnya.

"Sama yang sekasus dengan saya juga. Kawan itu sama kayak saya tidak punya uang. Dia dituntut 10 tahun," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews