Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Batam

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Batam

Polisi menangkap Fuad (tengah) yang menjadi tersangka UU ITE dan pidana pemerasan. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi mengamankan Syamsi Fuad (29) sebagai tersangka UU ITE. Pria itu nekat menyebar foto tanpa busana mantan pacarnya. Alasannya karena sakit hati diputuskan sang pacar.

Ia ditahan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Korbannya, DS (29) mengaku sebelumnya Fuad sudah mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu kepada rekan-rekan korban.

"Modusnya tidak terima diputusin, pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).

Fuad kemudian menghubungi korban pada 21 April 2021 untuk bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.

"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," katanya.

Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger. Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi.

Fuad diamankan diamankan di tempat kerjanya.

 

Sudah lama pacaran

Fuad dan DS ternyata sudah lama berpacaran. 

Arie Dharmanto mengatakan, Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sudah 4 tahun.

"Jadi dia sudah lama berpacaran dan tak terima diputusin," ujar Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).

Bahkan, selama berpacaran korban mengatakan bahwa ATM miliknya juga dikuasai oleh pelaku selama 4 tahun.

Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews