3 Anggota KPK Abal-Abal Diringkus Polisi, Juga Ngaku Wartawan

3 Anggota KPK Abal-Abal Diringkus Polisi, Juga Ngaku Wartawan

Pelaku pemerasan di Nias Selatan.

Nias - Arnes Arisoca, Aliran Duha dan Saipul Ikhwan Tanjung, ditangkap Polres Nias Selatan di Sumatera Utara, karena terlibat dalam aksi pemerasan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat mengatakan ketiga pelaku tersebut mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pelaku itu pun berhasil mengelabui lima kepala sekolah dan dua kades.

"Dalam aksinya mereka mengaku anggota KPK dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LSM P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan pemantauan penggunaan keuangan negara," kata Arke dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Lanjut Arke, tiga tersangka itu telah melakukan aksinya sejak November 2020. Sedikitnya, lima kepala sekolah dan dua kades di Nias Selatan menjadi korban pemerasan tiga pelaku tersebut. Adapun para korban mengalami kerugian dari Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta.

"Dari para tersangka juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 4.350.000 diduga hasil pemerasan terhadap korban lainnya. Selain itu puluhan identitasi palsu untuk menakuti korbannya juga disita polisi," ujarnya.

"Polisi juga mengamankan satu rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kepulauan Nias," Arke menambahkan.

Aksi pemerasan berawal saat tiga tersangka itu mendatangi kepala sekolah SD Negeri 075076 di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, pada Selasa 2 Maret 2021. Namun aksi pemerasan yang direncanakan ketiga pelaku itu gagal karena salah satu korban bernama Yanihati Loy (kepala sekolah) mengusir mereka.

Tidak terima atas perlakuan Yanihati, para tersangka yang juga mengaku sebagai wartawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan. Para pelaku awalnya ingin mengadukan Yanihati karena menghalangi tugas jurnalistik. Namun laporan tersebut ditolak.

"Ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang Pers," ungkap Arke.

Karena curiga dengan gelagat tiga orang tersebut, kemudian polisi menghubungi Yanihati untuk mendapatkan informasi sebenarnya. Polisi pun mendapatkan informasi dari Yanihati bahwa tiga pelaku itu telah melakukan pemerasan.

"Yanihati lalu menerangkan bahwa tersangka bernama Aliran Duha meminta uang sebesar Rp 5 juta," pungkas Arka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews