Problem Rendahnya Bayar dan Daftar Pajak Pelaku UMKM 

Problem Rendahnya Bayar dan Daftar Pajak Pelaku UMKM 

ilustrasi

MEMBAYAR Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik itu pajak penghasilan ataupun pajak lainnya. 

Ada banyak jenis pajak yang bisa kita ketahui salah satunya adalah pajak usaha atau Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

Mengapa UMKM? Karena di masa pandemi Covid-19 ini, UMKM merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi bangsa dan negara ini.

Tak hanya itu, keberadaan UMKM juga dapat membantu dengan membuka lowongan pekerjaan guna mengurangi angka pengangguran.

Namun, membahas mengenai pajak UMKM, tak sedikit dari pelaku usaha ini tidak memiliki surat izin usaha dalam pengembangannya, dengan alasan tarif pajak yang terlalu tinggi serta menghindari bayar pajak.

Dikutip dari CNN Indonesia yang terbit pada Kamis, 20 Mei 2021. Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Uasha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, Rahmadi menyebutkan bahwa hanya 1,9 persen dari sekitar 63,9 juta unit usaha mikro dan 193 ribu unit usaha kecil UMKM di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri kebaradaan UMKM terdapat sekitar 111.008 unit UMKM dengan kisaran persentase 0,002 persen dari 1,9 persen pelaku usaha yang mempunyai NIB.

Hal ini menjadi permasalahan pemerintah dalam menangani pola pikir dari pelaku UMKM untuk segera mendapatkan NIB pelaku usaha ini. 

Alasan dasar dari belum tingginya yang memiliki NIB adalah menghindari bayar pajak. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.

Pemerintah dalam hal tarif pajak untuk UMKM ini telah diberikan keringanan dengan diturunkan menjadi 0,5 persen dari 1 persen. Dengan alasan untuk mengembangkan usaha dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Pemerintah juga mendukung penuh terhadap UMKM ini, salah satunya adalah support dari Bank Indonesia.

Bank Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usaha mikro demi perekonomian negara.

Banyak bantuan dan juga kemudahan yang diberikan guna meningkatkan efisiensi dan kualitas agar pelaku usaha dapat mengikuti perkembangan zaman.

Seperti halnya dengan kebijakan Bank Indonesia yakni QRIS. (Quick Response Code Indonesian Standard). Satu Barcode yang bisa digunakan di seluruh aplikasi pembayaran elektronik (e-Payment/e-wallet) seperti Gopay, Dana, Ovo Dan Link Aja dalam bertransaksi.

Dengan begitu para pelaku mudah melakukan pencatatan pemasukan di setiap transaksi. Setelah banyaknya dukungan pemerintah, seharusnya para pelaku menyadari bahwasanya banyak kemudahan serta dukungan yang diberikan pemerintah dalam menjalankan kewajiban, selain dari bantuan dan dukungan.

Pelaku usaha juga perlu memberikan feedback kepada pemerintah dalam menjalankan kewajibannya yang nantinya juga berguna untuk pelaku usaha dan sebagai usahawan yang taat akan peraturan.

Tarif pajak yang sudah diturunkan ini memiliki tujuan agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

Menyadari pelaku usaha dengan mendaftarkan diri sebagai seorang wajib pajak ber-NPWP. Sangat mudah dalam hal pendaftarannya.

Pemerintah sudah sangat mendukung hal ini dengan menerbitkan dua jalur pendaftaran yaitu via online dan offline.

Pendaftaran online dapat diakses pada Web yang sudah disediakan yaitu di ereg.pajak.go.id atau pendaftaran offline bisa langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Walau begitu akan lebih bagus jika pelaku usaha datang langsung ke kantor perpajakan untuk lebih jelasnya jika terjadi kekeliruan.

Setelah mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban, pelaku usaha perlu melaporkan SPT tahunan yang bisa dilaporkan melalui website pajak.go.id secara online

Nah, dari uraian diatas, banyak sekali kemudahan serta dukungan pemerintah guna mempermudah pelaku UMKM dalam pendaftaran surat izin usaha dan NPWP. 

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kewajiban yang sudah ditetapkan harus  tanggung dan harus dijalani.

Pemerintah juga telah memberikan banyak dukungan, untuk kelangsungan usaha mikro. Maka dari itu, ayo segera daftarkan diri dan segera dapatkan NPWP-nya!

 

Penulis : Cantika,

Mahasiswi Prodi Akuntansi,

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews