Belasan ABG Dijadikan Budak Seks Bermodus Pacar

Belasan ABG Dijadikan Budak Seks Bermodus Pacar

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Prostitusi anak di bawah umur di dua hotel di Jakarta Barat membuat gempar. Belasan ABG perempuan dijadikan sebagai budak seks prostitusi online.

Total ada 75 orang yang diamankan polisi dari dua hotel di kawasan Jakarta Barat, pada Rabu (19/5) dan Jumat (21/5). Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Cewek MiChat Kena Gorok, Ungkap Prostitusi Online di Batam

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Para ABG perempuan tersebut dijual oleh muncikari kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah tercapai kesepakatan soal tarif, para pelaku membawa korban ke hotel di Jakarta Barat untuk melayani pria hidung belang.

Baca juga: Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona, 15 Anak Jadi Korban

"Pelaku membuat akun aplikasi MiChat dan mengoperasikan aplikasi MiChat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (pencari tamu)," imbuhnya.

Ditarif hingga Rp 500 Ribu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan muncikari tersebut menawarkan para korban dengan tarif hingga Rp 500 ribu.

"Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita 'BO' (booking online) dalam praktek protitusi online dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," jelas Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5/2021).

 

Muncikari mendapatkan keuntungan hingga 10 persen dari setiap transaksi.

"Dalam satu kali transaksi, para muncikari mendapatkan bagian Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," ungkap Yusri.

Sementara para korban menggunakan uang hasil prostitusi itu untuk membayar sewa kamar hingga keperluan sehari-hari.

"Anak korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari,

juga memberikan komisi/fee kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per tamu," jelasnya.

Muncikari jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berperan sebagai joki sekaligus muncikari.

"Dua orang sebagai mucikari atau joki ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Dua orang tersangka tersebut berinisial AD (27) dan AP (24). Keduanya berperan menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Kedua tersangka kini ditahan polisi. Sedangkan 18 korban dititipkan di rumah aman P2TP2A dan juga panti rehabilitasi BRSMPK Handayani, Jakarta Timur.

Modus Operandi

Polisi menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua muncikari. Keduanya awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, Instagram dan MiChat.

"Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di tempat tongkrongan atau tempat
makan," kata Yusri.

Para korban awalnya dijadikan sebagai pacar hingga kemudian dibawa menginap oleh muncikari tersebut.

"Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," tuturnya.

Baca juga: Menteri Johnny sebut MiChat Bakal Take Down Akun Prostitusi Online

Selain menjual kepada pria hidung belang, kedua muncikari itu juga mengeksploitasi seksual para korban.

"Selama pelaku dan korban menginap atau tinggal di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan," katanya.

Kedua pelaku kini ditahan dengan jeratan pasal 88 Jo 76 I UU RI No17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews