Pesan WhatsApp Ungkap Aksi Pria Bintan 4 Tahun Cabuli Anak Tiri

Pesan WhatsApp Ungkap Aksi Pria Bintan 4 Tahun Cabuli Anak Tiri

Polisi melakukan olah TKP di rumah kontrakan pelaku pencabulan anak tiri di Bintan. (Foto: Ary/batamnews)

Dodo

Bintan, Batamnews - Seorang ayah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tega merudapaksa anak tirinya, sejak 2017 hingga 2021. 

Aksi bejat selama 4 tahun itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Imam Bonjol Kampung Mentigi RT 002/RW 001 Kelurahan Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak tiri itu adalah M alias A (31). Sedangkan pihak yang melaporkan aksi bejat pelaku adalah ayah kandung korban.

"Ayah kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu kami bertindak langsung untuk mencari keberadaannya dan menangkapnya," ujar Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Baca: Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Kasus pencabulan ini terungkap dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.

Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.

"Warga tersebut melaporkan kejadian ini ke ayah kandung korban. Lalu ayah kandung korban kembali melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi," sebutnya.

Baca: Modus Beri Uang Jajan, Guru Olahraga Cabuli Siswa di Rumah Dinas

Bersama Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Kanit Reskrim, Iptu Purbowo dan anggotanya, ayah kandung korban langsung mencari pelaku. Beberapa jam pencarian akhirnya pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari rumah kontrakannya.

Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku sempat membantah dan berkilah jika dirinya tidak pernah melakukan aksi bejat itu. 
Namun setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengakuinya telah merudapaksa korban dari 2017 hingga terakhir kali pada awal bulan puasa 2021.

"Sempat berikan pengakuan berbelit-belit namun ketika dipertemukan sama anak tirinya, dia ngaku kalau sudah berkali-kali melakukan hubungan terlarang itu," katanya.

Kini M ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan secara hukum aksi bejatnya tersebut.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :