Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

ilustrasi.

Batamnews, Batam - Seorang ayah berinisial HS (53) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pria itu merupakan tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, gadis berusia 14 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukan di kediamannya di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Baca juga: Polisi Libatkan Psikolog Tangani Korban Pencabulan di Punggur

Entah apa yang merasuki HS, pria pengangguran itu hingga tega menodai anaknya sendiri. Gadis itu selalu dibawah ancaman selama ini. 

"Sudah setahun lamanya, sejak tahun 2020 lalu hingga 30 April 2021," ujar AKP Nidya Astuty Kapolsek Batam Kota, Selasa (4/5/2021).

Aksi bejatnya tersebut kerap dilakukan ketika sang ibu sedang pergi ke pasar. 

"Setelah berhasil melakukan pencabulan pertama dengan ancaman pisau, HS mencabuli  selanjutnya hanya menggunakan kata-kata ancaman," kata Nidya.

Gadis itu tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah. Ia nekat menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pencabulan: Dokter AP Coba Sogok Siswi Magang Rp 3 Juta

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam kota. HS terancam hukuman berat karena dijerat UU Perlindungan Anak.

Polisi masih mendalami motif HS dan kondisi kejiwaan pria tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews