Klinik Kimia Farma KDA Batam Copot Plang Nama Oknum Dokter Cabul

Klinik Kimia Farma KDA Batam Copot Plang Nama Oknum Dokter Cabul

Foto: Reza/Batamnews

Batamnews, Batam - Klinik Kimia Farma di Komplek Pertokoan Griya Kurnia/KDA tampak sudah mencopot plang nama Dokter DS, Jumat (16/4/2021). DS menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang pasien.

Ia saat ini ditahan polisi. Selama ni DS mengisi praktek dokter umum di klinik tersebut. Plang nama dokter praktek tersebut sudah dicopot dan tak terpampang lagi di Neon Box di depan klinik. 

Sementara itu, pihak klinik belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh dr DS.

 

Plang nama dr DS (lingkaran merah) sudah dicopot manajemen klinik

"General Manager kita sedang berada diluar kota jadi saat ini belum bisa memberikan keterangan," ujar seorang Karyawati di klinik Kimia Farma.

Diberitakan sebelumnya, DS yang berprofesi sebagai dokter umum di klinik itu diduga mencabuli seorang pasien wanita. Kejadian Selasa (13/4/2021) pukul 23.00 WIB.

"Setelah menerima laporan, pelaku langsung kita amankan di kliniknya," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuti.

DS saat melakukan praktik mengunci pintu ruangan pemeriksaan.

Dari keterangan polisi, korban seorang wanita mendatangi Klinik Kimia Farma KDA untuk berobat karena masalah keputihan pada alat kelamin.

Pukul 23.10 WIB, korbn dipanggil untuk pemeriksaan medis oleh dokter praktek di klinik tersebut.

Korban merekam apa yang di lakukan dokter saat itu karena tidak berani melihat langsung. Dan dikarenakan tindakan tersebut berlangsung lama, ia mengirim pesan WhatsApp ke pacarnya yang menunggu di ruang tunggu untuk mengetuk dan mendobrak pintu ruang tindakan.

Korban kemudian pulang bersama pacarnya, dan ketika berada di parkiran ia kaget melihat rekaman video Handphonenya.

Dokter tersebut menggunakan alat berbentuk karet bergerigi serta mengeluarkan alat kelaminnya ketika tindakan. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian intim, trauma dan malu terhadap orang. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

 

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa dan tim opsnal Polsek Batam Kota melakukan interogasi terhadap pelapor dan juga saksi.

"Setelah diperlihatkan bukti rekaman dari handphone korban benar terlihat bahwa saat itu terlapor sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya.

Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan DS beserta barang bukti berupa alat yang dipergunakan saat melakukan pengobatan dengan korban.

Ia kemudian diamankan ke Mapolsek Batam Kota.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews