Perkosa Anak Tiri selama 4 Tahun, Pria Bintan: Jangan Bilang sama Mamak!

Perkosa Anak Tiri selama 4 Tahun, Pria Bintan: Jangan Bilang sama Mamak!

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Aksi bejat pria di Bintan, Kepulauan Riau memperkosa anak tirinya selama 4 tahun bikin geleng-geleng kepala.

Diketahui, M alias A (31) selalu mengeluarkan ancaman saat menggauli anak tirinya sejak 2017 lalu dan baru terbongkar saat ini.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong. 

Ketika itu pelaku langsung mengucapkan kepada anak korban dengan nada-nada tegas agar korban takut lalu memaksa. 

"Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri," kata Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak tirinya. 

Baca: Pesan WhatsApp Ungkap Aksi Pria Bintan 4 Tahun Cabuli Anak Tiri

Ia selalu mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak” setiap selesai memperkosa anak yang seharusnya dilindunginya.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri, namun saat itu istrinya hanya marah-marah.  

"Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga," jelasnya.

Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.

Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi. 

Baca: Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

"Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews