Sri Mulyani Kirim Surat ke Semua Menteri dan Lembaga, Ada Apa?

Sri Mulyani Kirim Surat ke Semua Menteri dan Lembaga, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 (Tangkapan Layar Youtube Bappenas RI)

Jakarta, Batamnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyurati semua pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait penghematan anggaran belanja tahun ini. Surat tersebut bernomor S-408/MK.02/2021 yang diterbitkan pada awal pekan ini yakni 18 Mei 2021.

Adapun pimpinan K/L yang disurati adalah Para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Baca juga: Sri Mulyani Menang, Utang Anak Soeharto Terus Dikejar!

"Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," tulis surat tersebut yang dikutip Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani dalam surat ini menjelaskan, penghematan anggaran dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan anggaran besar. Oleh karenanya, refocusing anggaran seperti tahun lalu harus dilakukan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata. Menurutnya, pemotongan anggaran K/L melalui tukin ini dilakukan untuk memenuhi cadangan anggaran Pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah situasi sulit ini.

"Komponen tukin (THR dan Gaji ke-13) yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan," jelasnya seperti diberitakan CNBC Indonesia.

Baca juga: Reshuffle Menteri: Sri Mulyani-Luhut Jadi Sorotan

Seluruh K/L pun diminta untuk menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ini ke Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021. Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

 

Berikut isi lengkap surat Sri Mulyani tersebut:

Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan Pandemi Covid-19, dukungan anggaran sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.

2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja KL TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.

5. Selanjutnya, Kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews