Oh, Ternyata Ini Alasan Tunjangan Kinerja PNS Dihapus di Gaji ke-13

Oh, Ternyata Ini Alasan Tunjangan Kinerja PNS Dihapus di Gaji ke-13

Sri Mulyani (Foto: Bisnis)

Jakarta, Batamnews - Tunjanan kinerja di komponen gaji ke-13 PNS dihapuskan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumunkan kebijakan baru tersebut.

Dalam komponen THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

lg.php.gifTunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga diketahui memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Dia pun berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid aturan PP 63/2021 pada Rabu (28/4/2021). Kementerian Keuangan kemudian akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.

"Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews