Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!

Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!

Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak diterima.

"Amar putusan. Menyadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip dari detikcom Jumat (5/3/2021).

Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Menghukum Penggugat (Bambang-red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

"Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Puspa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews