Mudik Bawa Sabu Antar Zairin Berlebaran di Sel Tahanan

Mudik Bawa Sabu Antar Zairin Berlebaran di Sel Tahanan

Zairin bersama barang bukti sabu yang hendak dibawanya mudik ke Tanjungpinang. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Niat Zairin (27) mudik ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau buyar. Ia tertangkap petugas Bea Cukai lantaran kedapatan membawa sabu.

Pria itu ditangkap pada Rabu (28/4/2021) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Dari tangannya, sabu seberat 18,3 gram diamankan petugas.

"Tersangka calon penumpang kapal ferry tujuan Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Jumat (7/5/2021).

Terbongkarnya Zaini membawa sabu saat ia hendak melintas di pemeriksaan mesin pemindai atau X-Ray.

Gerak-geriknya mencurigakan saat hendak memasukkan tas selempangnya ke mesin pemindai. Sepintas, petugas BC melihat Zairin ketakutan.

Ia kemudian diminta petugas membuka tas bawaannya. Benar saja, sabu terbungkus plastik berada di dalam tasnya.

Dia kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batuampar guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilimpahkan ke Polda Kepri.

Zairin dipastikan berlebaran di sel tahanan dan dijerat dengan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/ pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews