Barang Sitaan Milik J&T Express Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

Barang Sitaan Milik J&T Express Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

Kantor J&T Express Batam (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Barang milik jasa expedisi J&T Express yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri pada Senin (3/5/2021) lalu, diserahkan ke Bea Cukai Batam.

"Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kapabeanan yang sah dari Kantor Bea dan Cukai Batam," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Kamis (6/5/2021).

Humas Bea Cukai Batam, Undani membenarkan hal tersebut.

"Pada tanggal 30 April telah dilakukan penyerahan 1 unit KM Yasmin GT 05 beserta muatan dari Ditpolairud Polda Kepri," kata Undani.

Baca juga: Pemerintah Pusatkan Tes PCR Bagi PMI di Kepri ke RSKI Galang

Kapal tersebut berisi barang-barang expedisi yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uma menuju Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. Namun, saat ini masih dilakukan penyelidikan karena barang tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait barang-barang yang di amankan, pihak expedisi J&T tidak mau memberikan komentar dan memilih untuk tidak memperbolehkan media masuk kedalam kantor.

"Untuk media dilarang masuk perintah atasan," ucap petugas sekuriti yang berjaga.

Sebelumnya, pengiriman barang yang dilakukan J&T Express tersebut digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri ketika hendak dimuat di sebuah kapal (KM) Yasmin dan akan dikirim ke Tanjungbalai Karimun.

Baca juga: Ayung Rusak Hutan Lindung di Nongsa Jadi Kavling, Penyidik: Hukum Seberat-beratnya

Petugas berhasil mengamankan kapal tersebut beserta nahkoda dan ABK serta 30 koli barang milik pelanggan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews