Dirut PT PMB Buron Penyidik Kementerian LHK Ditangkap di Tanjungpinang

Dirut PT PMB Buron Penyidik Kementerian LHK Ditangkap di Tanjungpinang

Lahan hutan lindung di Nongsa, Batam yang disulap jadi kaveling dan diperjualbelikan oleh PT PMB.

Batam, Batamnews - Penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, menangkap RM alias YG (44), Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB).

RM ditangkap di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu setelah sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa, Kota Batam. 

Dari keterangan penyidik, RM alias YG saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. 

Penetapan status tersangka kepada RM merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. 

Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB. 

Penyidik juga telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.
 
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. 

Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK  dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus. 

Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB

“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Zazli dengan hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Serta kami mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” ujar Rasio Sani, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan bahwa kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan, termasuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.

Nasib Konsumen PMB

 

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kaveling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Yazid menambahkan bahwa RM alias YG sebagai tersangka perorangan akan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
 
Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews