KemenPPPA: Kasus Pelecehan Seksual adalah Fenomena Gunung Es

KemenPPPA: Kasus Pelecehan Seksual adalah Fenomena Gunung Es

ilustrasi.

Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes menyebut persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja layaknya fenomena gunung es. Menyusul jumlah laporan yang muncul hanya memotret secuil fakta di lapangan.

 

"Kasus pelecehan seksual ini selayaknya adalah suatu fenomena gunung es yang di mana kita hanya mengetahui permukaannya saja. Namun, belum bisa melihat secara utuh berapa sebenarnya total kasus dan korban yang sebenarnya,"

Dia mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI – PPA) mencatat jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mencapai 14.281 kasus. Sementara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pekerjaan hanya dilaporkan sebanyak 284 kasus.

"Padahal angka (284 kasus) ini hanya terlaporkan saja di Simfoni. Jadi, masih terdapat banyak kasus kekerasan yang belum tercatat," terangnya.

Adapun, keengganan kelompok perempuan dan anak korban kekerasan seksual di tempat kerja untuk melapor sendiri lebih diakibatkan oleh posisi yang lemah.

Oleh karena itu, dia mengajak, pelaku usaha di industri sawit dan terkaitnya untuk lebih mengedepankan kebijakan sifatnya responsif gender. Program ini sendiri berfokus kepada aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terhadap akses, partisipasi, kontrol dan menerima manfaat pembangunan serta mengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin.

"Sehingga, (industri sawit) turut dalam pencegahan dan (aktif) penanganan kasus kekerasan seksual. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja Yang Responsif Gender Dan Peduli Anak Di Tempat Kerja," ucap dia menekankan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews