Kuasa Hukum Korban Pencabulan: Dokter AP Coba Sogok Siswi Magang Rp 3 Juta

Kuasa Hukum Korban Pencabulan: Dokter AP Coba Sogok Siswi Magang Rp 3 Juta

Ilustrasi.

Batam - Disebut kliennya melakukan pemerasan usai melaporkan oknum dokter di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung, kuasa hukum EU (18) 'menyerang balik'.

Dermawan Sinurat, kuasa hukum yang mendampingi EU, siswi magang SMK keperawatan di Puskesmas itu yang melapor ke polisi atas pencabulan oknum dokter.

Baca juga: Dokter AP Dilaporkan Kasus Cabul, Kuasa Hukum Sebut Pemerasan

Dermawan menyebutkan, justru dr. AP yang mencoba menyogok kliennya dengan uang Rp 3 juta sebagai permintaan maaf. Hal tersebut bentuk upaya damai agar kasus itu tak dilaporkan EU ke polisi

Dermawan menyesalkan tudingan dokter AP yang menyebutkan kliennya meminta sejumlah uang Rp 80 juta, seakan kliennya melakukan pemerasan.

"Tidak ada klien kita meminta uang angka Rp 80 juta, dan justru beliau menawarkan ke orang tua korban Rp 3 juta sebagai permohonan maaf dan bentuk pertanggungjawaban kepada putrinya," ujar Dermawan kepada batamnews.co.id, Jumat (8/5/2020).

Dermawan juga menegaskan, kasus itu benar dialami EU. Sayangnya tidak ada CCTv untuk dijadikan barang bukti "Tidak ada CCTv untuk dijadikan barang bukti di sana," sebut Dermawan.

Sebelum kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Barelang, orangtuasiswa dikatakan Dermawan, sudah melaporkan ke Polsek Sagulung, namun ditolak karena tidak ada bukti yang bisa menjerat AP.

 

"Sebelumnya persoalan tersebut (dilaporkan) ke Polsek Sagulung namun ditolak mentah-mentah oleh anggota di sana dengan alasan tidak ada bukti yang bisa menjerat AP, dan kata Kanit Reskrim minimal 2 alat bukti," lanjut Dermawan

Diwartakan sebelumnya, seorang dokter di Puskesmas Sei Lekop, Ari Purwanto (AP), diduga melecehkan siswi magang di puskesmas. Ari diduga menggerayangi gadis 18 tahun itu saat bekerja.

AP telah diperiksa polisi. Ia diperiksa penyidik Unit PPA Polres Barelang sebagai saksi. Kepala Sekolah tempat siswi sekolah, Refio, sempat memediasi kasus tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, tapi tak menemui titik temu.

Kuasa hukum dr AP, M Sayuti SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) An Nisa menuturkan, kliennya menyanggah melakukan perbuatan cabul. Ia mengatakan ada unsur pemerasan.

"Di sana terjadi dialog yang menuduh dokter telah melakukan pelecehan dan ada negosiasi antara orangtua kepada dokter via kuasa hukumnya," sebutnya.

Baca juga: Gara-gara Dokter Ari Purwanto Dilaporkan Lecehkan Calon Perawat, Dinkes Larang Siswi Magang

Pihak kepala puskesmas menurut Sayuti tidak ingin nama baik puskesmas tercemar dengan kasus ini meminta dr AP menandatangani surat pernyataan yang dikonsep penasihat hukum yang mendampingi orangtua EU.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews