Tambang Pasir Darat di Bintan Dirazia Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka

Tambang Pasir Darat di Bintan Dirazia Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, menertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, RT 01/RW 01, Desa Gunung Kijang (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, menertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, RT 01/RW 01, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan, dalam aksi ini pihaknya berhasil menangkap 20 orang yang terlibat dalam pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar. Kemudian juga disita 5 mesin sedot pasir dan pipa.

Baca juga: Pengutang Pajak di Bintan Siap-siap Ditagih Jaksa Pekan Depan

"Kita temukan ada 3 lokasi tambang di sana. Kemudian dikembangkan dan ada 20 orang yang kita amankan serta mesin dan pipa pasir," ujar Dwihatmoko, kemarin.

Setelah dimintai keterangan, dari 20 orang tersebut hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya dibebaskan. Tersangka merupakan pekerja dan pemilik tambang pasir ilegal. Kini kesemuanya telah dijebloskan ke sel tahanan.

Baca juga: DPRD Bintan Setuju Dinas PUPR dan Pertanahan Digabung

"Sebanyak 7 orang yang ditetapkan tersangka adalah an, bn, sd, fd, p als u serta s als a dan m," katanya.

Polisi pernah melakukan penertiban di lokasi yang sama pada November 2020 lalu. Namun beberapa bulan ditutup akhirnya secara diam-diam mereka membuka kembali tambang galian c itu.

Baca juga: Warga Tanjunguban Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

"Dari pengakuan para tersangka, tambang pasir ilegal tersebut sudah beraktivitas selama dua bulan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews