Pengutang Pajak di Bintan Siap-siap Ditagih Jaksa Pekan Depan

Pengutang Pajak di Bintan Siap-siap Ditagih Jaksa Pekan Depan

Ilustrasi.

Dodo

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diberikan kepercayaan oleh Pemkab Bintan melalui BP2RD untuk penagihan piutang pajak daerah. 

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kajari Bintan, I Wayan Riana dan Plt Kepala BP2RD Bintan, Kartini di Kantor Bupati Bintan, Jumat (30/4/2021).

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan dengan mendaptkan SKS ini maka mulai pekan depan pihaknya akan melakukan penagihan piutang pajak daerah di Kabupaten Bintan.

"Minggu depan kami sudah mulai action untuk melakukan penagihan piutang tersebut," ujar Riana

Pria yang pernah menjabat sebagai jaksa diperbantukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan bahwa piutang pajak yang harus ditagihnya sekitar Rp 100 miliar. Nominal sebesar itu berasal dari beberapa badan usaha.

Untuk pelaksanaan penagihannya, kata I Wayan, dilakukan secara bertahap. Nantinya dari pihak kejaksaan akan menyurati satu persatu badan usaha yang menunggak pajak.

"Prosedurnya kita pakai surat panggilan ke mereka. Nanti mereka datang ke kantor," katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :