Disnaker Bintan Tengahi Kasus PHK Sepihak di PT SBI

Disnaker Bintan Tengahi Kasus PHK Sepihak di PT SBI

Mediasi kasus PHK sepihak oleh Disnaker Bintan antara serikat pekerja dengan manajemen PT SBI. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Disnaker Bintan memediasi dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT Solid Beton Indonesia (SBI), Rabu (28/4/2021).

Mediasi perdana ini juga dihadiri Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan dengan manajemen PT SBI.  

Pertemuan tertutup dilakukan di Kantor Disnaker Bintan, Jalan MT Haryono, Km 3, Kota Tanjungpinang

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Bintan, Raja Juliansyah menyebut Manajemen PT SBI sudah mengakui melakukan PHK terhadap salah seorang karyawan bernama Suparno. 

Manajemen beralasan jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi.

Namun pihak karyawan mengakui PHK sepihak sehari sebelum menolak adendum yang diberikan perusahaan. 

Menurut karyawan tersebut, perusahaan juga tidak memenuhi tanggungjawabnya dalam membayarkan uang pesangon.

"Jadi untuk bukti-bukti dari Pak Suparno atau karyawan yang di PHK sepihak sudah lengkap semuanya. Namun dari manajemen PT SBI belum bisa membuktikan alasannya melakukan PHK dengan dalih efisiensi tersebut," Raja.

Disnaker Bintan memberikan waktu sepekan pada PT SBI untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait efisiensi perusahaan yang menyebabkan PHK tersebut

Jika tidak dapat membuktikan maka karyawan yang di PHK sepihak tersebut harus dipekerjakan kembali. Kemudian perusahaan juga harus memenuhi hak-hak dari karyawan tersebut.

"Kita beri waktu PT SBI untuk membawa bukti terkait efisiensi perusahaan pada mediasi tahap kedua. Kami akan perjuangkan agar karyawan yang di PHK sepihak tersebut dapat bekerja kembali," katanya.

Tanggapan PT SBI

HRD PT SBI, Fadilah belum bisa memberikan keterangan lebih jauh saat dikonfirmasi masalah tersebut. 

"Nanti saja, kan masih ada mediasi tahap kedua pada pekan depan," sebutnya.

Sementara Ketua PUK SPL FSPMI Bintan, Samsuddin mengatakan pada mediasi tahap pertama ini belum ada titik temunya. 

"Akan ada mediasi tahap kedua lagi. Pastinya kami akan mengawal masalah ini hingga selesai. Kemudian Suparno yang di PHK sepihak menginginkan kembali bekerja jika perusahaan tak dapat membuktikannya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews