Warga Meranti ke Luar Daerah Kini Wajib Tes Antigen

Warga Meranti ke Luar Daerah Kini Wajib Tes Antigen

Ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Warga yang akan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau wajib menjalani tes Antigen menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Namun demikian, kebijakan wajib antigen ini tidak diberlakukan bagi warga yang bepergian di dalam wilayah kabupaten atau antar-kecamatan.

"Jadi nanti, seluruh penumpang yang akan naik ke kapal, wajib dicek apakah sudah dirapid atau belum. Kalau belum, maka tidak diperbolehkan berangkat," tegas Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (26/4/2021).

Untuk tarif atau layanan rapid tes diserahkan secara teknis kepada Dinas Kesehatan dan RSUD setempat. Terpenting, dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung, atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif maka calon penumpang bayar. Namun kalau postif akan digratiskan," kata Direktur RSUD Selatpanjang, Fajar Triasmoko

Kemudian, jumlah penumpang di dalam kapal hanya boleh maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.

Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP Selatpanjang akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar Covid-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di dermaga, baik itu di Pelabuhan Tanjung Harapan maupun pelabuhan lain.

"Kita akan tempatkan petugas untuk memastikan penumpang yang tujuan luar kabupaten memiliki dokumen telah rapid test. Selain itu, memastikan jumlah penumpang kapal tak lebih dari 70 persen dari kapasitas kapal," sebut Petugas Keselamatan Berlayar KSOP Selatpanjang, Suharto. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews