Komplotan Maling Kabel Diringkus Polisi Merbau, 2 Orang Buron

Komplotan Maling Kabel Diringkus Polisi Merbau, 2 Orang Buron

Ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Dua orang terduga pelaku pencurian kabel di lokasi MSJ 12, PT EMP Malacca Strait SA Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap pada Minggu (18/4) malam.

Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni SR (21) dan AZ (36), warga Jalan S Parman, Kelurahan Teluk Belitung. 

"Sementara 2 orang terduga pelaku yang lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri," jelasnya, Senin (19/4/2021).

Kronologis kejadian bermula pada Minggu kemarin sekitar pukul 08:00 WIB. Pelapor berangkat dari Pos 9 PT EMP untuk melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor di seputaran lokasi perusahaan.

Kemudian, pukul 09:30 WIB tepatnya di lokasi MSJ 12, pelapor menemukan adanya gangguan trafo listrik yang telah terbuka. Lempengan tembaga di dalam perangkat listrik tersebut sudah tidak ada. 

Kemudian mereka mengecek di seputar lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari tempat trafo yang terbongkar itu. Ditemukan adanya 3 buah lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. 

Selanjutnya pihak EMP mengamankan barang bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta.

Dia juga menceritakan kronologis penangkapan. Pada hari yang sama, Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, mereka dapat mengamankan SR.

Setelah diamankan, terduga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan 3 orang rekannya, yakni AZ, YS (DPO), dan JG (DPO). 

Hanya berselang beberapa jam, Satreskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan AZ. 

"Kami langsung meneruskan pencarian terhadap YS dan JG. Namun kedua terduga berhasil melarikan diri," tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Merbau guna dilakukan proses lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti berupa 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan trafo dan lain-lain.

"Sampai saat ini tim gabungan Resintel masih melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut, dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," tutup Sahrudin. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews