Corona Merebak, Gubernur Riau Cabut Izin Mudik Lokal
Ilustrasi. (Foto: Kementerian Kominfo)
Meranti, Batamnews - Gubernur Riau Syamsuar telah mencabut izin mudik lokal atau antar kabupaten/kota pada Senin (19/4/2021).
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pun siaga jika diminta mengamankan wilayah.
Keputusan Gubernur Riau tersebut merujuk pada sebaran Virus Corona (Covid-19). Sebab belakangan ini, penambahan pasien positif Covid-19 di Riau semakin meningkat.
Dilansir dari Riaupos.co, terkait pencabutan izin mudik lokal saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti, Pemprov Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengamanan di lokasi-lokasi perbatasan daerah. Termasuk dalam hal penyediaan tempat isolasi.
"Mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei, kalau di atas tanggal 6 Mei tentunya semua berlaku sama dengan aturan pemerintah pusat," kata Syamsuar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Meranti Dr H Kamsol saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada koordinasi dari Pemprov Riau terkait larangan mudik itu.
"Hingga saat ini belum ada koordinasi. Kita masih menunggu surat resmi dari provinsi," akunya pada Batamnews, Selasa (20/4/2021).
Walau belum ada surat edaran resmi dari Pemprov Riau, namun larangan tersebut sudah bisa menjadi acuan awal tiap daerah guna dilakukannya pembatasan arus mudik jelang lebaran tahun ini.
Untuk itu, Pemkab Meranti siaga jika diminta untuk mengamankan serta membatasi arus mudik. Bahkan, akan dibentuk juga tim pengamanan di pelabuhan.
"Itu sudah kita siapkan. Nanti kalau ada surat resminya dari Pemrov, akan kita buatkan surat edaran," pungkas Kamsol.
Larangan mudik antar-provinsi akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Komentar Via Facebook :