DPRD Meranti Sampaikan Ranperda Inisiatif

DPRD Meranti Sampaikan Ranperda Inisiatif

Suasana penyampaian Ranperda inisiatif di Balai Sidang DPRD Meranti. (Foto: istimewa)

Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Tahun 2021 melalui sidang paripurna, Senin (19/4/2021).

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman. Dihadiri juga Bupati dan Wakil Bupati Meranti H Muhamad Adil, AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah Dr H Kamsol serta sejumlah pejabat.

Ardiansyah mengatakan rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan badan musyawarah DPRD Kepulauan Meranti. Sesuai dengan pasal 6 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal Dari DPRD.

"Kemudian, pimpinan dewan akan menyerahkan Ranperda tersebut kepada kepala daerah untuk dicermati. Itu juga sebagai bahan pertimbangan dalam paripurna berikutnya," kata Ardiansyah.

Adapun dua Ranperda inisiatif DPRD itu tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren. Ada juga Ranperda tentang Kearifan Lokal di Meranti.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Meranti, Al Amin menjelaskan, tolak ukur keberhasilan pihaknya dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia (SDM), integritas dan kredibilitas.

Selain itu Bapemperda sebagai alat kelengkapan berfungsi dalam menyikapi dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan. Sekaligus mengevaluasi materi muatan setiap produk hukum di Meranti.

Halaman selanjutnya....

 

Dikatakannya lagi, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda itu, ada 6 rancangan yang akan diajukan pada tahapan pembahasan. Namun demikian pada tahap pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan.

"Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren adalah salah satu Ranperda yang menjadi skala prioritas pada tahun 2021. Perlu juga dibahas salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Al Amin.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkab Meranti dalam melaksanakan kebijakan. Meliputi bidang pendidikan dalam batas kewenangannya guna meningkatkan dan menciptakan kualitas SDM yang profesional.

Berdasarkan catatan Bapemperda, sejauh ini daerah kita belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai tindaklanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan.

"Kami juga menilai bahwa Ranperda ini urgen untuk dibentuk agar memudahkan sistem penyelenggaraan pendidikan secara umum, pendidikan keagamaan serta pendidikan pondok pesantren yang sejalan dengan visi misi Bupati Meranti” terangnya.

Terhadap jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 24 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 87 pasal.

Lalu, untuk Ranperda tentang Kearifan Lokal juga menjadi skala prioritas ketika Bapemperda menyusun program pembentukan Perda di Tahun 2021.

“Sebagai daerah yang sarat akan kebudayaan dan adat istiadat, Meranti tentu memiliki segudang kearifan lokal yang kebiasaan itu telah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun yang lalu, yang perlu dipertahankan dan dilestarikan kedalam bentuk produk hukum perda,” kata politisi PKS itu.

Untuk sasaran dalam kearifan lokal yang akan diatur ke dalam Ranperda ini diantaranya untuk melindungi dan mengamankan kebudayaan agar tidak punah atau diklaim sebagai budaya dan adat istiadat oleh daerah dan negara lain.

Halaman selanjutnya....

 

Terkait materi Ranperda ini selain mencakup poin penting yang berkaitan dengan pengaturan berkenaan dengan berbagai aspek kearifan lokal, juga diharapkan dapat menjawab beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang sangat rentan dengan potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun memiliki celah hukum yang bisa diatur sebagai pengecualian. Misalnya kebiasaan masyarakat dalam aspek kehutanan, perikanan dan sebagainya.

Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Kearifan Lokal di Meranti ini terdiri dari 12 Bab dengan 21 pasal.

“Perlu pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan,” terangnya.

Sebagai catatan akhir Bapemperda, pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Perda yang telah disahkan. Walau belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek. 

Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan Perda yang telah disahkan agar dilakukan  penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).

“Ke depan kita sama-sama berharap semoga dengan dibentuknya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan  pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews