Kejaksaan Tetapkan Satu Pejabat Dishub Batam Tersangka Tipikor

Kejaksaan Tetapkan Satu Pejabat Dishub Batam Tersangka Tipikor

Tersangka H, salah seorang pejabat di Dishub Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendar mengatakan seorang tersangka tersebut merupakan Kasi Pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Baca juga: Wako Rudi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kadishub Rustam oleh Kejaksaan Batam

“Dugaan korupsi rekomendasi penetapan jenis kendaraan dan sifat kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020,” ujar Hendar saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Rabu (17/3/2021).

Ia menyampaikan tersangka H akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kota Batam selama 20 hari. Untuk secepatnya dilakukan persidangan. “Ditahan, dan secepatnya disidangkan,” kata dia.

Penetapan seorang tersangka dugaan korupsi tersebut, setelah melalui pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Diantaranya terdiri dari unsur Dishub dan pengusaha.

Sebelumnya Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi telah menjalani pemeriksaan di Kejari Batam beberapa waktu lalu. “Sebanyak 22 orang telah diperiksa, dari unsur Dishub dan ada juga pengusaha,” kata dia.

Baca juga: Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Mengenai penambahan tersangka, Hendar tidak menampik. Karena masih melihat fakta di lapangan. “Nanti kita lihat,” katanya.

Terkait total kerugian negara dari kasus tersebut, Hendar belum dapat menyebutkan.

Ia menaksir kerugian negara diatas Rp 1 miliar. “Pastinya diatas satu miliar,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews