Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Ditahan Kejaksaan

Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Ditahan Kejaksaan

Kabag Hukum Pemko Batam saat digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi).

Penetapan Hari Murti ini disampaikan oleh Kepala Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, Selasa (15/9/2020) siang.

"Hari ini Tim Penyidik telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sutjahjo saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Terlihat usai diperiksa di ruang penyidik dengan tangan terborgol dan rompi merah tahanan kejaksaan, ia dikawal sejumlah petugas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews