• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Unik, Ada `Jarum Suntik Vaksin` di Pesawat Garuda Indonesia      • Basarnas Serahkan 17 Kantong Mayat Korban Sriwijaya Air      • Asparnas Kepri Bantu Warga Korban Banjir di Tanjungpinang      • Proses Autopsi Selesai, Jenazah Haji Permata akan Dimakamkan di TPU Tanjung Sengkuang      • Terus Bertambah, Kematian Akibat Gempa Sulbar Jadi 46 Jiwa      • Pekerja Sanitasi Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di India      • Penyelundup Sembunyikan Rokok Ilegal di Patung Imlek      • Rekor Tertinggi Kasus Harian Corona di Indonesia, 14 Ribu Kasus      • Hujan Lebat dan Petir Adang Evakuasi Korban Gempa di Sulbar      • TNI-Polri Turun Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Natuna     
Batamnews > Hukum

Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Ditahan Kejaksaan

Selasa 15 September 2020, 15:14 WIB

Kabag Hukum Pemko Batam saat digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi).

Penetapan Hari Murti ini disampaikan oleh Kepala Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi, Selasa (15/9/2020) siang.

"Hari ini Tim Penyidik telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam," ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sutjahjo saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Terlihat usai diperiksa di ruang penyidik dengan tangan terborgol dan rompi merah tahanan kejaksaan, ia dikawal sejumlah petugas.

(ret)
Editor       : Muhammad Ikhsan
# Tipikor# Gratifikasi# Kabag Hukum Pemko Batam


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 20 April 2020 - 15:14 WIB

Nurdin Basirun Nyicil Kembalikan Uang Rp 4,3 M

Jumat, 10 April 2020 - 15:14 WIB

Pengacara Andi Asrun Pastikan Nurdin Basirun Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Senin, 23 Maret 2020 - 15:14 WIB

Mantan Kadisbud Kepri Arifin Nasir Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:14 WIB

Penasehat Hukum Yakin Nurdin Basirun Dermawan Bukan Koruptor


Baca Juga :
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:14 WIB

Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:14 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:14 WIB

Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:14 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tekno

#
Edward Snowden

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
BLT

#
Bansos

#
Banjir Rob

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 61686 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 31046 kali

3
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 25822 kali

4
Usia Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu 26 Tahun

dibaca 25616 kali

5
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 16443 kali

6
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 11734 kali

7
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 9052 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 7810 kali

9
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 7762 kali

10
Kronologi Tewasnya Haji Permata, Ada 3 Luka Tembak

dibaca 7548 kali

Suara Pembaca

5 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

1 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris