Nurdin Basirun Nyicil Kembalikan Uang Rp 4,3 M

Nurdin Basirun Nyicil Kembalikan Uang Rp 4,3 M

Nurdin Basirun saat menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Liputan6.com)

Batam - Andi M Asrun, Penasehat Hukum Nurdin Basirun mengatakan kliennya memenuhi kewajibannya dengan mengganti uang perkara, denda dan uang pengganti dalam dakwaan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu .

Seperti diketahui, Nurdin Basirun divonis bersalah karena terbukti menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi. Ia divonis Hakim Tipikor hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 Miliar.

"Tadi pagi kami telah membayar melalui transfer bank, uang perkara Rp 7.500 dan uang denda Rp 200 juta," kata Andi Asrun melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Batamnews, Senin (20/4/2020).

Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar, kliennya dikatakannya baru membayarnya sebesar Rp 2 miliar.

"Pembayaran tahap pertama uang pengganti Rp 2 miliar dari total Rp 4,3miliar. Dan bukti pembayaran telah disampaikan ke JPU KPK siang tadi," ujar Andi Asrun.

Eksekusi putusan lainnya, termasuk pengembalian uang sitaan dari kamar pribadi Gubernur Kepri nonaktif belum dilaksanakan, disebabkan belum ada putusan resmi majelis hakim.

Sidang putusan Nurdin Basirun bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020. Vonis dibacakan Kamis (9/4/2020) tepat jam 12.00 WIB, digelar secara online oleh Majelis Hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus.

Putusan hakim menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti atas dakwaan ke satu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor

"Dimana hal memberatkan terdakwa yakni, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum," ujar Ketua Majelis Hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews