Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Pengacara Sebut Kasus Perdata

Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Pengacara Sebut Kasus Perdata

Sidang online dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (22/12/2020). Foto: ist

Batam - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa tunggal mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri, sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi itu digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Batam Mega Tri Astuti, Bambang Heri R, kuasa hukum Sutjahjo Hari Murti dari Gedung Kejari Batam menyimpulkan tiga poin dalam perkara ini.

Bambang mengatakan, uang Rp 685 juta (diduga gratifikasi) digunakan kliennya untuk pengurusan pengalihan izin pembangunan Pasar Racaekek di Bandung. Pekerjaan ini , kata dia, tidak ada tender, melainkan pengalihan dan akta perjanjian bersama Koperasi Wahana Karya di Bandung.

Izin tersebut, tambahnya, telah didapatkan, dengan dibuktikan bahwa ada akta perjanjian pembangunan Pasar Racaekek tersebut, akta perjanjian itu dibuat di hadapan notaris Sofiyanti Harris Kartasasmita SH, pada bulan September 2017.

Setelah izin didapatkan di bulan September 2017, akta notaris ini, katanya, sudah diperlihatkan pihaknya selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis hakim di persidangan.

"Saudara terdakwa (Sutjahjo) meminta dana sebesar 20 Miliar untuk pembangunan Pasar Modern Racaekek tersebut, namun saudara Soeprapto alias Asiang mengatakan tidak memiliki dana. Sehingga pekerjaan yang izinnya sudah didapatkan tersebut gagal," tuturnya.

Pernyataan Asiang, tambah Bambang, yang katanya dijanjikan proyek pembangunan MPP oleh Sutjahjo telah dibantah dipersidangan oleh Sutjahjo sendiri selaku terdakwa.

Pernyataan Asiang yang mengatakan dijanjikan proyek pembangunan MPP tidak sesuai dengan waktu peristiwa hukum yang terjadi.

Pengakuan Asiang, dijanjikan pekerjaan pembangunan MPP karena tidak mendapat pekerjaan pembangunan Pasar racaekek September 2017 karena katanya proyek tidak didapatkan.

"Padahal Asiang mundur karena tidak memiliki uang 20 M, sementara di bulan pertemuan dan Surat perintah Kerja dari PT E&C Producktion kepada PT HJS sudah keluar di bulan September 2017 itu. Jadi tidak mungkin disaat itu dijanjikan pekerjaan Pembangunan MPP, karena pada saat itu Surat perintah Kerja dari main cont ke subcont sudah dikeluarkan," ucapnya.

Pekerjaan pembangunan gedung MPP yang akan disewa oleh Dinas DPMPTSP Batam, yang saat itu kepala dinasnya adalah Gustian Riau merupakan pekerjaan swasta, terbukti dari surat perintah kerja Nomor 001/SPK/ENC/IX/2027 antara Enos sebagai direktur PT E&C Producton dengan Joni, Direktur PT HJS. Tertanggal 16 September 2017.

"Asiang sebagai pemilik uang 685 juta tidak ada mengerjakan Pekerjaan pembangunan MPP," tuturnya kepada majelis Hakim.

Bambang menambahkan, berdasarkan analisa hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan, yang diuji dengan keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta bukti-bukti tertulis yang dihadirkan dipersidangan. Dari uraian fakta persidangan itu ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa.

"Kami Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan, segala peristiwa hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan merupakan hubungan keperdataan (onslag van recht vervolging)," ucapnya memohon.

Permohonan itu, kata Bambang, telah berdasarkan analisa hukum yang telah dilakukan pihaknya terhadap Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan, yang diuji dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti tertulis yang dihadirkan dipersidangan.

"Oleh karena persidangan dan nota pembelaan telah selesai kami uraikan satu persatu, maka dengan segala kerendahan hati kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan," ujarnya.

Ia menambahkan terdakwa Sutjahjo Hari Murti, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama primair, subsidair serta dakwaan kedua.

Tim penasehat hukum meminta membebaskan terdakwa Sutjahjo Hari Murti, dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Sutjagjo Hari Murti dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

TIm juga meminta membebaskan Sutjahjo dari tahanan walapun ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh Penuntut Umum.

Ia juga meminta mengembalikan nama baik terdakwa Sutjahjo Hari Murti, dengan mewajibkan Penuntut Umum memberitahukan kepada publik baik melalui iklan maupun pemberitaan di media massa.

"Serta mengembalikan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Batam kepada terdakwa, dan mengembalikan seluruh harta benda milik terdakwa yang dijadikan bukti-bukti dalam perkara ini oleh Penuntut Umum," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews