Tersangka Tipikor Kasus BPHTB, Yudi Ramdani Ikut Dilantik Wako Tanjungpinang

Tersangka Tipikor Kasus BPHTB, Yudi Ramdani Ikut Dilantik Wako Tanjungpinang

Yudi Ramdani ikut dilantik dalam jabatan baru. Sebelumnya namanya ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang. (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang- Pelantikan ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang menarik perhatian publik, Selasa (19/1/2021).

Nama Yudi Ramdani yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang turut dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya.

Yudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kini dilantik sebagai Kepala  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Menanggapi pelantikan tersangka itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengaku menghormati keputusan pemerintah daerah dalam melantik Yudi.

Namun, lanjut Aditya, bahwa pihaknya akan segera menggesa pemberkasan penyidikan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Saat ini kasus tersebut, masih dalam tahap merampungkan ke pemberkasan, segera kita siapkan,"katanya.

Ia menyebutkan, jika pemberkasan penyidikan tersangka sudah rampung, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka. "Jika sudah rampung a

kan segera ditahan,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui dugaan kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 ini disebutkan kejaksaan merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews