Banyak Temuan dalam Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kepri

Banyak Temuan dalam Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kepri

Foto: Sutana/Batamnews

Tanjungpinang - Pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 di Kepri mendapat banyak catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jubir Badan Anggaran, DPRD Kepri, Raden Hari Tjahjono mengungkapkan jika BPK menyoroti efektivitas pengelolaan anggaran itu oleh Pemprov Kepri.

"BPK Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas dan kepatuhan dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemprov Kepri dan banyak temuan dan catatan yang harus diselesaikan," ujarnya di rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Kamis (4/3/2021).

Banggar DPRD Kepri dikatakannya telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Sebelumnya Pemprov Kepri melakukan refocussing dan realokasi APBD, per 15 November 2020 melakukan refocussing sebesar Rp230 miliar lebih untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19. Dari alokasi anggaran tersebut, telah terealisasi sebesar Rp.168 miliar lebih atau 73,22 persen.

Dari hasil pembahasan dan telaah kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020, Banggar merumuskan beberapa catatan, temuan sekaligus rekomendasi BPK di dalam laporannya.

Temuan BPK seperti pengadaan laptop pada RSUD Raja Ahmad Tabib Sebesar Rp. 65.450.000,00 yang tidak sesuai untuk penanganan Covid-19.

"Atas hal itu, memerintahkan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Perencanaan yang belum optimal dalam melakukan perencanaan," ujar Raden.

Selain itu lanjut Raden dimana BPK juga menemukan adanya potensi kemahalan harga atas pengadaan barang/jasa yang tidak didukung dokumen/bukti pembentuk kewajaran harga yang memadai.

 

Sehingga BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib serta Direktur RSUD Engku Haji Daud agar PPK untuk melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti kewajaran harga kegiatan penanganan Covid-19 dan PPK untuk meminta Inspektorat melakukan audit terhadap kegiatan penanganan Covid-19.

"Temuan BPK juga terkait fasilitas insentif pajak kegiatan penanganan Covid-19 tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga BPK merekomendasikan gubernur agar memerintahkan Kepala BPBD, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dan Direktur RSUD Engku Haji Daud agar menginstruksikan PPK pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19, untuk meminta penyedia memanfaatkan fasilitas insentif pajak pengadaan barang/jasa," katanya.

Bukan itu saja, dalam penatausahaan barang sumbangan pihak ketiga pada BPBD dapat opini belum tertib. BPK merekomendasikan Gubernur Kepri untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPBD yang belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan persediaan BHP.

BPK juga memerintahkan Kepala BPBD untuk menetapkan SOP pengelolaan persediaan BHP yang diperoleh dari sumbangan pihak ketiga.

"Menginstruksikan PPTK percepatan penanganan Covid-19 agar berkoordinasi dengan pengurus barang pengguna BPBD terkait pencatatan inventaris barang daerah serta menginstruksikan pengurus barang agar menatausahakan barang sumbangan dari pihak ketiga sesuai ketentuan," tegasnya.

Selain itu terkait kegiatan penanganan bidang kesehatan, meliputi antara lain pengadaan alat kesehatan, pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pembayaran insentif tenaga kesehatan dan pemberian suplemen Vitamin juga ada yang belum terrealisasi dengan baik.

Dalam realisasinya terdapat temuan oleh BPK, yaitu menyangkut Insentif tenaga kesehatan pada RSUD Raja Ahmad Tabib untuk Periode Agustus sampai Oktober 2020 dan di RSUD Engku Haji Daud untuk Periode Juni sampai Oktober 2020 Belum Dibayarkan.

"Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dan Direktur RSUD Engku Haji Daud yang belum melakukan pengawasan atas pembayaran insentif tenaga kesehatan dan memerintahkan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib dan Direktur RSUD Engku Haji Daud untuk menginstruksikan tim verifikasi insentif tenaga kesehatan dimasing-masing rumah sakit untuk mengajukan dokumen pembayaran untuk insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan," ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengatakan, dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 kunci utamanya adalah keterbukan dan tranparansi, sehingga tidak akan timbul masalah. "Saya berpandangan bahwa prinsip transparansi dan akuntabiltas penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 wajib diterapkan," kata Uba.

Untuk itu lanjutnya, dirinya memandang bahwa rekomendasi yang diminta BPK Kepri untuk melakukan audit tertentu terhadap pengadaan sembako di Batam perlu dilakukan.

"Hal ini penting mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat kehidupan masyarakat menjadi susah. Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakulan Pemerintah untuk membantu masyarakat haruslah dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertanggungjawab," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews