KPK Jebloskan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Rutan

KPK Jebloskan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Rutan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Kedua orang itu sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak September 2019.

"Mulai hari ini kami menahan Tersangka RIZ [Rizal Djalil], eks Anggota BPK RI dan LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo], Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ghufron menuturkan Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4, sementara Leonardo akan ditahan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," kata Ghufron.

Baik Rizal maupun Leonardo diperlihatkan kepada awak media di ruang jumpa pers. Mereka sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan Sin$1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

 

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebut perwakilan Rizal sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Dalam pertemuan tersebut, pihak Rizal menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews