Ngaku Manajer, Mantan Sopir Proyek Pollux Habibie Tipu Warga hingga Rp 1,2 Miliar

Ngaku Manajer, Mantan Sopir Proyek Pollux Habibie Tipu Warga hingga Rp 1,2 Miliar

Polda Kepri merilis kasus penipuan oleh EE, Rabu (16/9/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Sempat ngaku-ngaku sebagai manajer perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, EE berhasil melakukan penipuan sejumlah orang.

Parahnya uang hasil penipuan itu digunakannya untuk senang-senang bareng kekasih gelapnya. Pria ini menjadi tersangka kasus penipuan yang berhasil diungkap Polda Kepri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid memberikan keterangan dalam ekspos kasus hukum ini di Mapolda Kepri, Rabu (16/9/2020).

“Dia (EE) mengaku ngasih uang ke pacarnya tersebut untuk tidur, sekali sebulan dia ngasih Rp 10 juta,” ujar Ruslan.

Padahal, EE sudah mempunyai istri dan hanya tinggal di kontrakan di kawasan Perumahan Sukajadi, Kota Batam.

EE ditangkap berkat laporan masyarakat. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat.

"Berdasarkan laporan polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Ruslan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan, EE mengaku sebagai pihak PT PP Persero Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam.

 

EE juga mengaku-ngaku ditunjuk sebagai General Manager Affair dalam pembangunan apartemen Renne Mansion di Bengkong yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT PP Persero.

EE meyakinkan korbannya pembangunan itu dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan. Banyak yang tertarik dengan tawaran pengelolaan kantin di sekitar apartemen tersebut.

“EE meyakinkan korban dengan memperlihatkan surat tugas lengkap dengan kop surat, PT PP Persero yang menunjukkan EE sebagai General Manager Affair, serta surat berkop PT PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan. Seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya,” kata Ruslan.

Agar korban tertarik, EE mengatakan jika dalam pembangunan tersebut, PT PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT PP Persero melalui proses lelang tertutup.

“Dimana keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai manajer. untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- perbungkus, sebanyak 3 kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14 selanjutnya Tersangka EE meminta uang sebesar Rp. 60 juta kepada korban sebagai jamiinan,” tutur Ruslan.

Dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, diketahui ternyata EE benar pernah bekerja di PT PP Persero dalam proyek pembangunan apartemen Pollux Batam.

Namun ia bukan menjabat sebagai General Manager Affair, melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

“Proyek fiktif ini dia jalankan sejak bulan Februari 2020 sampai tanggal 12 September 2020. Korban yang sudah datang ke sini (Polda) yang merasa dirugikan oleh EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Ruslan.

EE ditangkap pada Hari Sabtu, (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 Wib di dekat KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan salah satu korban. Kemudian EE langsung dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Ruslan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :