Pemilik Agen Pembayaran Listrik Baran Rezeki di Karimun Ditangkap Polisi

Pemilik Agen Pembayaran Listrik Baran Rezeki di Karimun Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Karimun - Satresrim Polres Karimun menangkap pelaku dugaan penggelapan pembayaran tagihan listrik pelanggan.

Pelaku diketahui seorang wanita, Na (27) pemilik Agen Baran Rezeki yang merupakan tempat pembayaran tagihan rekening listrik di Jl A Yani, Baran II, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

Baca juga: Puluhan Pelanggan PLN di Karimun Diduga Tertipu Agen Pembayaran

Na ditangkap pada Senin (28/9/2020) sore, setelah puluhan korban yang mengaku tertipu membuat laporan polisi sebelumnya.

Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi, LP-B / 53/ IX / 2020 / Kepri / SPKT-RES KARIMUN, 28 September 2020.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, terlapor (Na) membuka usaha jasa pembayaran dengan nama Agen Baran Rezeki, salah satu pembayaran tagihan listrik.

"Agen Baran Rezeki melakukan pengumpulan dana dari para nasabah PLN. Namun, setelah pelaku menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, tidak menyetorkan tagihan dari para nasabah PLN ke Kantor PLN Tanjungbalai Karimun," kata Adenan, Selasa (28/9/2020).

Diketahui, penggelapan pembayaran tagihan listrik itu terjadi pada awal Septembar 2020 kemarin.

Pelanggan membayar tahihan di Agen Baran Rezeki ke pelaku Na. Bahkan masih ada sejumlah pelanggan lainnya yang dikabarkan menjadi korban serupa.

Karena tagihan pelanggan yang telah disetorkan ke Na, tidak diserahkan ke pihak PLN Tanjungbalai Karimun, para pelanggan mengalami tunggakan pembayaran listrik dan terancam dilakukan pemutusan.

"Para korban malah mendapat surat peringatan pemutusan dari PLN karena pelanggan tidak membayar tagihan," ucap Adenan.

Kemudian, sejumlah korban yang mendapat surat dari PLN mempertanyakan ke pihak Agen, namun agen tempat mereka biasa membayar tagihan listrik tersebut tutup.

Seorang korban Dayanto diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000 yang telah disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Arisan Online di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan

"Yang bersangkutan sudah ditahan," ucap Kapolres

Sementara itu, kepolisian akan mengindentifikasi sejumlah korban lainnya yang diketahui lebih dari 80 orang pelanggan.

"Kita akan telusuri adanya dugaan korban lainnya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews