Gelapkan Uang Pelanggan PLN, Pasutri Pemilik Agen Baran Rezeki Terancam 4 Tahun Bui

Gelapkan Uang Pelanggan PLN, Pasutri Pemilik Agen Baran Rezeki Terancam 4 Tahun Bui

Dua tersangka, pasutri pemilik Agen Baran Rezeki ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi menetapkan dua orang tersangka penggelapan uang tagihan listrik pelanggan PLN. Mereka merupakan pasutri pemilik agen pembayaran listrik Agen Baran Rezeki di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

Mereka adalah Na (27) dan Yd (35) yang merupakan sepasang suami istri. Na berperan sebagai penerima tagihan dan Yd sebagai penyetor.

Dari data yang didapat oleh Satreskrim Polres Karimun, hingga kini sebanyak 92 pelanggan tercatat sebagai korban.

Total kerugian yang dialami oleh pelanggan PLN sekitar Rp 68.256.000. Uang tagihan listrik yang mereka bayarkan ke agen tersebut tidak disetor ke PLN Karimun.

"Kasus penggelapan yang dilakukan oleh Na mengakibatkan kerugian pelanggan hingga saat ini Rp 68.256.000 dari 92 orang korban," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).

Disebutkan oleh Adenan, jumlah korban awalnya sekitar 60 orang pelanggan, setelah didalami jumlah korban bertambah hingga 92 dan diduga masih ada korban lainnya.

Tersangka Na yang merupakan pemilik Agen Baran Rezeki tersebut, nekat menggelapkan uang tagihan PLN, untuk membayar hutang di pinjaman online.

"Kemana uangnya, tersangka menggunakannya untuk membayar cicilan atau hutang di 29 akun pinjaman online. Jadi dia gali lobang tutup lobang dengan menggunakan uang tagihan," kata Adenan.

Sementara itu, untuk tempat usaha Agen Baran Rezeki, diketahui tidak memiliki izin secara resmi.

Untuk mendapat kepercayaan pelanggan, tersangka membuat struk tagihan dengan menggunakan kertas berlogo Pos Indonesia, lalu diberi stempel lunas dan nama agen.

"Kertas struk tagihan didapatkan dari Batam, dulu dia pernah bekerja di tempat jasa pembayaran," kata Adenan.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perangkat komputer, mesin pecetak struk tagihan, kertas tagihan, stempel, sejumlah uang dan alat untuk jasa pembayaran.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 64 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews