Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama. (Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera menahan Yudi Ramdani, pejabat Pemko Tanjungpiang yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak BPHTB.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan perlengkapan berkas dan administrasi perkara untuk melimpahkan perkara ke PN Tanjungpinang.

Baca juga: Tersangka Tipikor Kasus BPHTB, Yudi Ramdani Ikut Dilantik Wako Tanjungpinang

"Karena pada proses perlimpahan tidak hanya sekadar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi," katanya, Rabu (20/1/2021).

Aditya belum memastikan kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke Pengadilan, yang jelas secepatnya ditahan," tegasnya.

Mengenai tersangka yang sebelumnya dilantik Walikota Tanjungpinang Rahma ke jabatan yang baru, menurut Aditya, hal itu wewenang seorang kepala daerah.

"Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah," ungkapnya.

Baca juga: Kabid Aset BPKAD Tanjungpinang Yudi Jadi Tersangka Tipikor

Seperti diketahui, Yudi Ramdhani sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pajak BPHTB, dimana kerugian negara ditaksir senilai Rp 3,3 miliar.

Pada, Selasa (19/1/2021) lalu, ia dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews