Kabid Aset BPKAD Tanjungpinang Yudi Jadi Tersangka Tipikor
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Bustam memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak BPHTB di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang- Kejari Tanjungpinang menetapkan Kabid Aset BPKAD Pemko Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang, Senin (21/12/2020).
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Bustam menjelaskan, penetapan Yudi berdasarkan alat bukti berupa keterangan ahli, keterangan saksi dan dokumen lainnya.
Baca juga: Jaksa Jaga Jarak Periksa Saksi Dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang
"Penyidik mengambil kesimpulan menetapkan YR sebagai tersangka," kata Kejari Tanjungpinang, Ahelya Bustam.
Ahelya mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD yang mengakibatkan kerugian negara atau Pemko Tanjungpinang senilai Rp 3 miliar lebih.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan, seiring dengan waktu nanti, karena ada proses atau mekanisme di Rutan tidak bisa melakukan penahanan terlalu lama," jelasnya.
Ia menuturkan, lambannya proses penetapan tersangka itu karena penyidik terkendala melakukan pemeriksaan para saksi yang berada di luar kota Tanjungpinang karena di situasi Pendemi Covid-19.
Baca juga: Pengusutan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Mandek, Ini Kata Jaksa
"Setelah menjalani berapa proses rangkaian, penyidik menaikkan perkara itu dengan menetapkan tersangka," ujarnya.
Ahelya menyebutkan, kemungkinan ada tersangka lainnya. "Saat ini baru satu orang tersangka, tidak menutup kemungkinan ada, kita ikuti aja prosesnya," sebut dia.

Komentar Via Facebook :