Mantan Kadisbud Kepri Arifin Nasir Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Mantan Kadisbud Kepri Arifin Nasir Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Arifin Nasir usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang -  Mantan Kepada Dinas Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3/2020). Dalam tuntutan itu jaksa menyertakan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Arifin sebelumnya menjadi terdakwa kasus korupsi proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat. Ia yang saat itu menjabat sebagai Kadisbud dianggap bertanggungjawab terkait mangkraknya proyek tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2, 3 M.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto menyatakan, Arifin Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami minta majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arifin Nasir dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Sukamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sukamto juga menunut terdakwa Arifin Nasir untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 157 Juta, jika tidak dipenuhi maka diganti dengan 3 tahun 3 bulan penjara.

Selain Arifin, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Muhammd Yaser selaku Direktur CV Rida Djawar yang melakukan pengerjaan proyek dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta. M Yaser juga dituntut uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,9 Miliar, jika tidak dipenuhi diganti 4 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB) dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Yunus dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 66,6  juta. Jika tidak dipenuhi diganti dengan 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang diwakili penasehat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan itu, ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Sebelumnya penyidik Polda Kepri menetapkan tiga orang terdakwa ini sebagai tersangka dugaan korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai.

Terbengkalai pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan  Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews