• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Megawati: Saya Jengkel Sekali, Kok Bangsaku Jadi Bangsa yang Jorok      • Hanya TV yang Bisa Diselamatkan Syahrial dari Kebakaran di Teluk Keriting      • Pemko Tanjungpinang Beri Bantuan Korban Kebakaran di Teluk Keriting      • Tercatat 1.782 TKA China yang Kerja di KEK Galang Batang 2020, Bagaimana Tahun Ini?      • Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland      • Polda Kepri Sudah Periksa Saksi Kematian Haji Permata      • Tanjungpinang Tunda Belajar di Sekolah, Banyak Guru dan Pengawas Reaktif      • Efek Samping Vaksin, 13 Orang Alami Kelumpuhan Wajah      • Siapkan Rp 317 Juta, Ini Aturan Baru Pelancong ke Singapura      • Kritis 4 Hari Luka Tembak di Kepala, Anggota Haji Permata Meninggal     
Batamnews > Kepulauan Riau

Mantan Kadisbud Kepri Arifin Nasir Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Senin 23 Maret 2020, 20:41 WIB

Arifin Nasir usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang -  Mantan Kepada Dinas Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3/2020). Dalam tuntutan itu jaksa menyertakan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Arifin sebelumnya menjadi terdakwa kasus korupsi proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat. Ia yang saat itu menjabat sebagai Kadisbud dianggap bertanggungjawab terkait mangkraknya proyek tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2, 3 M.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto menyatakan, Arifin Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami minta majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arifin Nasir dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Sukamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sukamto juga menunut terdakwa Arifin Nasir untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 157 Juta, jika tidak dipenuhi maka diganti dengan 3 tahun 3 bulan penjara.

Selain Arifin, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Muhammd Yaser selaku Direktur CV Rida Djawar yang melakukan pengerjaan proyek dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta. M Yaser juga dituntut uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,9 Miliar, jika tidak dipenuhi diganti 4 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB) dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Yunus dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 66,6  juta. Jika tidak dipenuhi diganti dengan 2 tahun 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang diwakili penasehat hukum masing-masing akan mengajukan pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan itu, ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Sebelumnya penyidik Polda Kepri menetapkan tiga orang terdakwa ini sebagai tersangka dugaan korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat.

Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai.

Terbengkalai pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan  Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).

(adi)
Editor       : Muhammad Ikhsan
# Tipikor# Arifin Nasir# Korupsi Monumen Bahasa# Monumen Bahasa


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 18 Maret 2020 - 20:41 WIB

Penasehat Hukum Yakin Nurdin Basirun Dermawan Bukan Koruptor

Selasa, 25 Februari 2020 - 20:41 WIB

Soerya Peluk Nurdin Usai Sidang Tipikor

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:41 WIB

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 65 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:41 WIB

Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun


Baca Juga :
Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:41 WIB

Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

Minggu, 17 Januari 2021 - 20:41 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:41 WIB

Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

Minggu, 17 Januari 2021 - 20:41 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Penerbangan

#
Lion Air

#
DJBC Kepri

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Black Box

#
Haji Permata Tewas

#
Pembunuhan

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 56418 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 31793 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 27924 kali

4
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 16843 kali

5
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 14761 kali

6
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 12380 kali

7
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 12149 kali

8
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 11615 kali

9
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 10554 kali

10
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 9149 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris