Polresta Barelang Rebus 4 Kilogram Sabu

Polresta Barelang Rebus 4 Kilogram Sabu

Sebanyak 4 Kilogram Sabu dimusnahkan Polresta Barelang (Foto:Hide/Batamnews)

Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang musnahkan 4.357,8 gram narkotika jenis sabu, Jumat (27/11/2020) pagi. Pemusnahan ini dalam rangka Ops Pekat Seligi 2020.

Kegiatan ini dihadiri jajaran kepolisian, perwakilan Kajari Batam, perwakilan Bea dan Cukai Batam, serta PPNS Balai POM Batam. Pemusnahan deilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan air panas yang berada di dalam panci besi.

Kapolresta barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, pengungkapan 4.357,8 gram sabu yang dimusnahkan ini didapat dari 6 tersangka.

“Ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan September 2020, mereka telah berhasil mengamankan 6 tersangka dari berbagai tempat,” ujar Yos.

Dari ke-6 tersangka, SB dan LE ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim. MR dan MA ditangkap di parkiran Food Courd 98 ATM Centre Kota Batam.

“FK di Perumahan Tiban Cipta Land. Blok 303 Kecamatan Sekupang, dan AB di tepi jalan depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma,” kata Yos.

Atas pengungkapan itu, Yos Guntur sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Yos Guntur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews