Buronan Bea Cukai Dibekuk Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim

Buronan Bea Cukai Dibekuk Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim

Buronan BC, Muchlis bersama barang bukti sabu seberat 289 gram. (Foto: Ist)

Batam - Petugas Bea Cukai Batam menangkap seorang laki-laki, calon penumpang maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (25/11/2020) pagi.

Diketahui, pria itu bernama Muchlis. Dia merupakan buronan Bea dan Cukai dalam kasus narkotika.

Saat ditangkap, Muchlis berencana pergi menggunakan maskapai Lion Air rute Batam-Surabaya-Lombok.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan TIK Batam, Suwarso membenarkan bahwa Muchlis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bea Cukai.

“Iya benar, dia ini DPO-nya Bea Cukai,” ujar Suwarso, Kamis (26/11/2020) pagi.

Dari Muchlis, petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 289 gram.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam,” kata Suwarso.

Kasus ini masih dalam penyelidikan instansi kepabeanan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews