Residivis Narkoba Diamankan Tanpa Barang Bukti, Polisi: Tes Urine Positif
Tanjungpinang - Residivis kasus narkoba berinisial OB diamankan di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang pada Kamis (26/11/2020) dini hari.
OB diamankan setelah diintai polisi berdasar kecurigaan warga. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
"Dari informasi itu tim petugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku di lobby Hotel Bintan Plaza," kata Ronnu, Jumat (27/11/2020).
Ronny menyebutkan, saat pelaku diamankan petugas melakukan pemeriksaan ponselnya terdapat percakapan akan menggunakan narkoba.
"Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine pelaku terbukti positif menggunakan narkoba," jelasnya.
Kemudian, katanya, karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba, maka proses selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Tanjungpinang untuk menjalani rehabilitasi.
"Pelaku pernah ditangkap karena kasus Narkoba pada tahun 2016. Kemudian mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan bebas pada tahun 2018 kemarin," ujarnya.
Komentar Via Facebook :